Jadi dengan menjanjikan akan dinikahi sehingga korban dan pelaku melakukan perbuatan tersebut,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/1/2023).
Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian pencabulan ini terjadi lebih dari satu kali.
Kini pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
GridPop.ID (*)