Find Us On Social Media :

Niat Hati Ngadu Dilecehkan Teman Sebaya, 2 Siswi SMP Malah Dicabuli Kepsek di Ruang UKS, Begini Tampang Pelaku

By Ekawati Tyas, Senin, 16 Januari 2023 | 18:22 WIB

Ilustrasi Siswi SMP dicabuli Kepsek

Gridpop.ID - Oknum Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Mesuji, Lampung diduga melakukan pencabulan terhadap 2 siswinya.

Mengutip Kompas.com, oknum Kepala Sekolah SMP tersebut diketahui berinisial AT (50).

Kepala Sekolah cabul tersebut kini telah ditangkap polisi.

Dua korban masing-masing berinisial NV (12) dan AS (12) awalnya hendak melapor soal pelecehan yang dilakukan rekan mereka.

Tapi, kedua korban itu malah dicabuli si Kepsek di Ruang UKS.

AT yang merupakan warga Kecamatan Way Serdang itu pun lantas ditahan di Mapolres Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, pencabulan tersebut terjadi di Ruang UKS sekolah pada Desember 2022 kemarin.

Kasus pencabulan ini terjadi di Ruang UKS sekolah pada Desember 2022.

"Pelaku ini adalah kepala sekolah dari kedua korban," kata Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Sabtu.

Awalnya, kedua siswi hendak mengadu bahwa mereka menjadi korban pelecehan yang dilakukan teman sebaya mereka di sekolah.

AT kemudian memanggil dua korban untuk datang ke Ruang UKS sekolah dengan dalih pemeriksaan.

Baca Juga: Berbekal Helm Demi Tutupi Jati Dirinya, Pria Cabuli Siswi SMP yang Dikenal via Medsos, Terkuak Iming-iming Pelaku

Akan tetapi, kepsek bejat tersebut justru meminta kedua siswinya membuka baju mereka.

"Di lokasi ini pelaku kemudian mencabuli para korban," ujar dia.

Tak terima dengan kejadian yang menimpa mereka, para korban mengadu ke orang tua sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Mesuji.

Pelaku pun berhasil diamankan pihak kepolisian.

"Pelaku sudah kita tangkap dan masih proses pendalaman pemeriksaan," ungkap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu dilansir dari Tribun Jateng, kasus serupa menimpa seorang santriwati berinisial RI (14) di Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.

RI dicabuli pria bernama Hendra Gunawan (29) di kamar mandi masjid.

Berdasarkan pengakuan korban, pada 15 November 2022 malam sekitar pukul 21:00 WIB lalu ia sedang membeli beras namun dihubungi pelaku supaya bertemu di masjid At-taubah, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan juga keterangan pelaku modus pelaku untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan ini dengan bujuk rayu.

Baca Juga: Bejat Gak Ketulungan, Ayah Kandung di Bogor Tega Cabuli Anak Belasan Kali, Punya Istri 2 Masih Kurang

Jadi dengan menjanjikan akan dinikahi sehingga korban dan pelaku melakukan perbuatan tersebut,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/1/2023).

Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian pencabulan ini terjadi lebih dari satu kali.

Kini pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

GridPop.ID (*)