Find Us On Social Media :

Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara, Kubu Kuat Ma'ruf Tak Tinggal Diam Bakal Lakukan Ini di Sidang Lanjutan

By Luvy Octaviani, Senin, 16 Januari 2023 | 20:00 WIB

Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun oleh JPU

GridPop.ID - Kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J memang terus menjadi sorotan.

Terbaru dikabarkan jika Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.

Dilansir dari laman kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf selama delapan tahun penjara.

Kuat Ma’ruf dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa, Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.

Baca Juga: Pantas Saja Kini Begitu Bucin, Terkuak Betapa Cintanya Ahmad Dhani Pada Mulan Jameela Sampai Rela Jika Diduakan