Find Us On Social Media :

Jaksa Jabarkan Poin-poin Indikasi Perselingkuhan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J?

By Andriana Oky, Selasa, 17 Januari 2023 | 08:42 WIB

Jaksa kini simpulkan kejadian di Magelang usai pelecehan Putri Candrawathi ini suma skenario Ferdy Sambo, sebut perselingkuhan.

GridPop.ID - Putri Candrawathi disimpulkan berselingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dokumen tuntuan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Jaksa awalnya menjabarkan keterangan Putri Candrawathi soal kejadian di Magelang yang berbeda dari keterangan saksi lainnya.

Salah satu saksi, yaitu ahli poligraf menyebut ada indikasi kebohongan saat Putri ditanya hubungannya dengan korban Yosua.

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?" kata jaksa dikutip dari Kompas.com.

Setelahnya, jaksa menambahkan kesaksian Bharada E dan Susi yang tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.

"Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur JPU.

Selain itu, Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

Ditambah lagi, Putri Candrawathi sempat bertemu dengan Yosua selama 10 -15 menit di dalam kamar tertutup.

Baca Juga: Kemakan Rayuan Timsus, Ferdy Sambo Akhirnya Ngaku Cerita yang Sebenarnya soal Kematian Brigadir J, Putri Candrawathi Dijanjikan Ini!

"Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) 'duri dalam rumah tangga'," kata jaksa.

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Kesimpulan jaksa tersebut dibantah oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.

Arman Hanis menyebutkan kesimpulan JPU hanya merupakan asumsi.

"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu diantaranya adalah tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/1/2023) yang dikutip melalui Tribunnews.com.

Menurut Arman, kesimpulan tersebut hanya berdasar pada hasil poligraf dan bertentangan dengan alat bukti.

"Hal ini hanya didasarkan pada hasil poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang dihadirkan oleh JPU," kata Arman.

Dimana salah satu bukti yang dimaksud yakni pernyataan ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

"Hasil pemeriksaan Psikologi Forensik tersebut yang ditegaskan ahli justru mengatakan bahwa keterangan Bu Putri tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel," kata dia.

Baca Juga: Dalam Rangka Perayaan Hari Raya Natal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Dijenguk Anak dan Orang Tuanya

Oleh karenanya, Arman merasa heran terhadap kesimpulan jaksa yang disampaikan itu.

"Asumsi yang dibangun dalam Tuntutan tersebut dapat jadi preseden buruk ke depan terhadap korban Kekerasan seksual. Kami memandang, asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization," tukas Arman.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Bapak Ibunya Dijebloskan ke Penjara, Anak Sulung Ferdy Sambo Rela Urus Adik Sambil Kerja Keras Garap Ini