Find Us On Social Media :

Sebut Putri Candrawathi Sudah Nenek-nenek, Ayah Brigadir J Tak Percaya Klaim Perselingkuhan yang Dituduhkan ke Putranya

By Luvy Octaviani, Selasa, 17 Januari 2023 | 18:01 WIB

Samuel Hutabarat, Brigadir J

GridPop.ID - Klaim perselingkuhan yang dituduhkan oleh jaksa kepada mendiang Brigadir J dan Putri Candrawathi menjadi sorotan.

Samuel Hutabarat pun menolak dengan tegas tudingan perselingkuhan antara putranya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan atasannya, Putri Candrawathi.

Dilansir TribunWow.com, Samuel menilai mustahil Brigadir J bersedia berhubungan serong dengan istri Ferdy Sambo tersebut.

Apalagi mengingat usia Putri Candrawathi terpaut begitu jauh dengan Brigadir J.

Adapun pernyataan mengenai perselingkuhan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kesimpulan tersebut diperoleh dari sejumlah pengakuan saksi, dan hasil tes poligraf Putri.

Menanggapi hal ini, Samuel menilai soal perselingkuhan tersebut jauh meleceng dari kasus pembunuhan yang diproses.

Ia juga menegaskan Brigadir J tidak mungkin selingkuh dengan Putri yang dianggapnya sudah lanjut usia.

"Saya rasa sudah sangat jauh, Putri itu kan seorang nenek-nenek kalau boleh dibilang," kata Samuel dikutip kanal YouTube MetroTV, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Jadi Bukti di Pengadilan, Anggia Novita Bongkar Perlakuan Kasar Ferry Irawan hingga Direkam Venna Melinda

Samuel juga menyinggung mengenai kondisi di rumah Ferdy Sambo yang ramai dipenuhi ajudan dan karyawan.

Sehingga, tidak mungkin terjadi tindak perselingkuhan karena banyak orang yang mengawasi.

"Anak saya sangat tidak mungkin (berselingkuh-red). Apalagi di lingkungan itu kan sangat minim untuk berselingkuh."

Samuel menegaskan pihaknya tidak percaya Brigadir J telah berselingkuh dengan Putri.

Ia mempertanyakan bukti perselingkuhan putranya seperti yang disebutkan klaim para jaksa tersebut.

"Seujung kuku pun atau seujung rambut saya tidak percaya ada perselingkuhan," kata Samuel.

"Tapi itu kan menurut keterangan ataupun kesimpulan dari ahli dan jaksa."

"Pembuktiannya bahwa almarhum berselingkuh dengan Putri tidak ada, jadi mana bukti semuanya?"

Sebagai informasi, Brigadir J telah memiliki kekasih yang dipacari selama 8 tahun bernama Vera Simanjuntak.

Bahkan, keduanya telah menggelar pertemuan keluarga dan sepakat akan menikah tahun ini.

Baca Juga: Tak Ingin Mati Konyol, Venna Melinda Kini Mantap Tak Bakal Beri Ampun ke Ferry Irawan: Manipulatif

9 Hal Jadi Dasar JPU Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Dilansir dari laman tribunnews.com, berikut 9 hal yang menjadi dasar JPU mengatakan istri Eks Kadiv Propam Polri tersebut berselingkuh dengan Brigadir J:

1. Berdasarkan Ahli Poligraf Aji Febrianto yang melakukan tes kebohongan pada Putri Candrawathi, menyebutkan Putri Candrawathi terindikasi berbohong.

Saat itu pertanyaannya,'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?', melansir TribunJakarta.com.

2. Keterangan Bharada Eliezer (Bharada E) yang menyebut tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.

3. Asisten Rumah Tangga (ART) Susi juga memberikan kesaksian bahwa tidak mengetahui ada pelecehan di Magelang.

4. Putri Candrawathi tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya.

5. Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu, padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

6. Keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Brigadir J selama 10 -15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.

7. Ferdy Sambo tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual yang diduga dialami istrinya tersebut, padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik.

8. Ferdy Sambo membiarkan Putri Candrawathi dan Brigadir J dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga.

9. Keterangan terdakwa Kuat Maruf, dirinya menyebut Brigadir J duri dalam rumah tangga.

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Kemnaker Beri Jawaban Ini Saat Ditanya Soal Bantuan Subsidi Upah, Apakah BSU 2023 Bakal Cair Lagi?