GridPop.ID - Sering salah tafsir, ternyata ini arti hukuman penjara seumur hidup pada tuntutan Ferdy Sambo.Sempat muncul kebingungan di kalangan masyarakat soal hukuman penjara seumur hidup pada tuntutan Ferdy Sambo.Lantas apa yang dimaksud hukuman penjara seumur hidup?Berapa lama masa hukuman penjara seumur hidup?Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang karena dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP."Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," sebagaimana tertulis dalam pasal 340 KUHP.Dilansir dari artikel Kompas.com, berdasarkan KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dilakukan selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Sebagaimana dijelaskan dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto. Menurutnya, orang yang dipidana seumur hidup akan berada di penjara seumur hidup. "Sesuai pasal 12 KUHP, orang yang dipidana seumur hidup akan meninggal dunia dalam penjara," ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/1/2023). Baca Juga: Soroti Ekspresi Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir J Sebut Tak Ada Penyesalan dari Terdakwa
Hal ini menunjukkan hukuman penjara seumur hidup berbeda dari pidana hukuman mati. "Ini beda dari hukuman mati yang terpidana akan 'dimatikan' oleh negara," katanya.Adapun di kalangan masyarakat, sempat muncul kebingungan mengenai durasi hukuman penjara seumur hidup yang disebut-sebut hanya 20 tahun atau dua kali dari usia terpidana saat dipenjara. Agus menyatakan kalau hal ini tidak benar.Ia mencontohkan, Ferdy Sambo yang saat ini berusia 50 tahun akan kurang lebih mendekam di penjara selama 20 tahun jika mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Durasi 20 tahun didapat dari rata-rata panjang usia orang Indonesia, yaitu 70 tahun. "Tapi, bukan berarti cuma dihukum 20 tahun," tambahnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Angka Harapan Hidup (AHH) orang Indonesia pada 2021 berkisar antara 67 hingga 76 tahun. Angka Harapan Hidup adalah rata-rata tahun hidup yang masih akan dijalani oleh seseorang.Sementara itu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi baru saja menghadapi sidang tuntutan pada, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Tuntutan Putri Candrawathi dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan.Baca Juga: Alih-alih Prihatin dengan Kondisi sang Ayah, Anak Fery Sambo Justru Bagikan Kabar Bahagia Ini, Ikuti Jejak Ibu
Dilansir dari Tribunnews.com, JPU mengatakan Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun."Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU di PN Jakarta Selatan.Putri Candrawathi dikatakan JPU telah ikut serta dalam rencana sang suami Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.Mendengar hal tersebut Putri Candrawathi langsung tertunduk.Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Putri Candrawathi tidak dilecehkan oleh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) namun berselingkuh dengan Brigadir J.Hal itu diungkapkan oleh JPU dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).Pihak dari Putri Candrawathi pun selama ini bersikukuh mengatakan soal aksi pelecehan seksual tersebut yang dilakukan di Magelang.Pun menurut Jaksa keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang itu tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
GridPop.ID (*)