Find Us On Social Media :

Pertama Ajak Main hingga Dipangku, Predator Anak di Kebon Jeruk Lecehkan 2 Bocah Perempuan

By Andriana Oky, Jumat, 20 Januari 2023 | 10:03 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual

GridPop.ID - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.

Kali ini kasus pencabulan terjadi kawasan Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Diketahui pelaku merupakan seorang pria berinisial JI (45).

Sebagaimana diwartakan Kompas.com, JI diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tetangganya.

Video penangkapan JI pun sempat viral di sosial media.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah mengatakan kini JI telah diamankan di kantor polisi.

"Ya benar, pelaku sudah kami amankan berinisial JI (45) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur," ujar Fatimah.

Fatimah menuturkan jika korban JI merupakan dua orang bocah berusia 6 dan 7 tahun dan merupakan anak tetangganya.

"Dalam hal ini terdapat dua anak yang menjadi korban perbuatan cabul pelaku," jelas Fatimah.

Baca Juga: Bisa Lulus Mata Kuliah Asal Mau Beri Kecupan, Terkuak Aksi Cabul Dosen Universitas Andalas Terhadap 8 Mahasiswi, Ada yang Dirudapaksa

Adapun modus pelaku mencabuli kedua korban yaitu dengan sering memberikan uang jajan kepada mereka.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan menjelaskan pelaku kerap mengajak korban bermain.

Saat bermain, pelaku memangku korban lalu melecehkan para korban.

Anggi mengungkap, kejadian tersebut terungkap saat salah satu korban mengeluh sakit di area sensitifnya ketika dimandikan oleh orang tuanya, Selasa (17/1/2023).

"Korban mengeluh sakit pada area sensitifnya, kemudian orang tua korban menanyakan kepada putrinya dan dijawab telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku," kata Anggi.

Menurut keterangan korban, ia sering mendapatkan perbuatan cabul dari pelaku.

Namun, korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

"Kemudian, orang tua melaporkannya kepada pihak RT dan berkordinasi dengan Polsek Kebon Jeruk dan berhasil mengamankan pelaku," ucapnya.

Anggi mengatakan, terhadap pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Suami Bejat Ini Tuai Karma Instan Usai Cabuli Adik Ipar, Perbuatan Biadab Dilakukan dengan Modus Tak Disangka-sangka