Adapun modus pelaku mencabuli kedua korban yaitu dengan sering memberikan uang jajan kepada mereka.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan menjelaskan pelaku kerap mengajak korban bermain.
Saat bermain, pelaku memangku korban lalu melecehkan para korban.
Anggi mengungkap, kejadian tersebut terungkap saat salah satu korban mengeluh sakit di area sensitifnya ketika dimandikan oleh orang tuanya, Selasa (17/1/2023).
"Korban mengeluh sakit pada area sensitifnya, kemudian orang tua korban menanyakan kepada putrinya dan dijawab telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku," kata Anggi.
Menurut keterangan korban, ia sering mendapatkan perbuatan cabul dari pelaku.
Namun, korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Kemudian, orang tua melaporkannya kepada pihak RT dan berkordinasi dengan Polsek Kebon Jeruk dan berhasil mengamankan pelaku," ucapnya.
Anggi mengatakan, terhadap pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
GridPop.ID (*)