Find Us On Social Media :

Geger Video Mesum Diduga Ketua DPRD PPU Kaltim, Terungkap Segini Bayaran si Wanita Sekali Berhubungan Badan

By Luvy Octaviani, Jumat, 20 Januari 2023 | 12:33 WIB

ilustrasi video mesum

GridPop.ID - Video mesum diduga ketua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), SMN, membuat heboh media sosial.

Pihak wanita disebut dibayar Rp 1,5 juta untuk berhubungan badan.

Kini, si wanita menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Ketua DPRD PPU ke pihak berwajib setelah vide mesum tersebut tersebar.

Dilansir dari laman tribunnews.com, SMN diketahui telah melaporkan wanita berinisial FA (25), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta, ke polisi atas kasus diduga menyebarkan konten pornografi.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pun mengatakan laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan Nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.

Bahkan FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Namun belakangan tuduhan yang dialamatkan ke FA dibantah oleh pihak si wanita tersebut, melalui pengacaranya mengatakan kliennya tidak tahu menahu soal tersebarnya video syur itu.

Kronologi tersebarnya video

Dilansir dari laman kompas.com, Kuasa Hukum FA, Zainul Arifin menerangkan, kasus tersebut bermula ketika SMN mengajak FA bertemu di salah satu mall di Jakarta pada 16-17 September 2021.

Baca Juga: Sampai Tinggalkan ke Erick Thohir dan Ganjar di Solo, Terungkap Alasan Gibran Bertolak ke Jakarta

"Klien kami baru mengenal pelapor dari seorang temannya," terangnya.

Dia melanjutkan, SMN lalu membujuk FA dan mengiming-imingi uang sebesar Rp 1,5 juta agar kliennya itu mau berhubungan intim di kamar salah satu hotel di Jakarta.

“Dengan terpaksa dan atas dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup, membiayai orang tuanya, dan kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati klien kami (FA) menyetujuinya,” ungkap Zainul.

Usai keduanya melakukan hubungan intim, FA pun meninggalkan hotel sambil membawa sejumlah uang yang telah dijanjikan SMN.

Tak lama berselang, Zainul menambahkan, video mesum berdurasi 3 menit 55 detik beredar di media sosial tanpa sepengetahuan FA.

“Padahal jelas klien kami tidak tahu-menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami merasa sebagai korban atas dugaan pembuatan video pornografi tersebut,” pungkasnya.

Buntut Video Asusila, Ketua DPRD PPU Disebut Juga Berpeluang Jadi Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka peluang menetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor (SMN) terkait kasus video asusila yang diperankan dirinya sendiri.

Adapun SMN telah melaporkan seorang perempuan bernama FA yang diduga pemeran wanita di video asusila itu.

Baca Juga: Fenomena Ngemis Online Marak di TikTok, Polisi Berhasil Temukan si Pembuat Konten Mandi Lumpur, Kini Diperiksa

“Ya (berpotensi jadi tersangka),” kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat ditanya kemungkinan SMN jadi tersangka di Mabes Polri, Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, SMN dapat menjadi tersangka jika ada pihak yang melaporkannya.

Sebab, dalam laporan SMN, FA dilaporkan atas dugaan penyebaran video berkonten pornografi.

Di video itu, menurutnya, SMN juga merupakan pemeran.

“Terkait laporan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan, jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusila yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” ucap Rizki. Terkait kasus ini, Bareskrim pun telah menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Berkas ketiga tersangka, kata Rizki, sedang dalam proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.

Ia menjelaskan, peran FA sebagai orang merekam sekaligus pemeran video syur dengan kader Partai Demokrat itu.

“Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa spengetahuan pelapor SMN. PW ini membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat di-upload di salah satu media sosial,” ujar Rizki.

Kendati begitu, Rizki tidak membeberkan lebih jauh motif dari penyebaran video asusila tersebut.

Ia mengatakan hal itu materi penyidikan dan akan terbuka di persidangan.

“Dalam perkara ini yg melaporkan beliau, sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor,” pungkasnya. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Nyatakan Siap Mundur, Kuasa Hukum Ferry Irawan Minta Venna Melinda Buktikan Satu Hal Ini