GridPop.ID - Nasib pilu dialami seorang nenek berinisial SAI (61).
Nenek SAI asal Kecamatan Warudoyong, Sukabumi, Jawa Barat dilaporkan ke polisi oleh pria yang mencabuli cucunya.
Padahal saat ini nenek SAI sedang mencari keadilan untuk cucunya yang menjadi korban pelecehan pada 12 Oktober 2022.
Melansir TribunJabar.ID diungkapkan pelaku RP (32) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2022.
4 bulan berjalan kasus pelecehan cucunya pun belum berlanjut ke meja hijau, malah nenek SAI yang dilaporkan balik oleh keluarga RP.
Nenek SAI pun hari ini, Kamis (19/01/2023) siang, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
"Kami merasa kaget, kok terjadi pemanggilan yang dilaporkan di unit I reskrim. Kami mengikuti pemeriksaan dengan laporan pasal 351 Penganiayaan dan pengeroyokan pasal 170," terang kuasa hukum keluarga SAI, Yoseph Luturyali.
Keluarga pelaku melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 15 Oktober sekira pukul 19.00 WIB.
Kemudian 18 Oktober 2022 orang tua terlapor pelaku pencabulan ini melaporkan peristiwa tersebut.
Baca Juga: Pertama Ajak Main hingga Dipangku, Predator Anak di Kebon Jeruk Lecehkan 2 Bocah Perempuan
Memang kasus ini, jelas Yoseph, satu hierarki dengan kasus pencabulan.
Karena kasusnya mengundang reaksi semua pihak, lalu pada akhirnya massa berdatangan akhirnya terjadilah mungkin pemukulan dan sebagaimana pada saat itu,
"Kaluarga pelaku tidak terima mungkin. Akhirnya meminta tolong kepada orang tuanya," katanya.
Kasus lain yang melibatkan seorang nenek pernah terjadi di Kabupaten Aceh Utara pada April 2020 silam.
Seorang nenek berinisial TU (60) dilaporkan ke polisi karena memukul kepala desa.
Diberitakan Kompas.com, Peristiwa pemukulan tersebut berawal saat kepala desa bersama sejumlah warga mendatangi rumah TU.
Sang kepala desa berencana menyelesaikan sengketa tapal batas tanah.
Namun suasana menjadi panas. TU diduga memukul kepala sang kepala desa dan sempat dilerai oleh warga.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama mengatakan Bakhtiar sang kepala desa telah menyerahkan video dan tangkapan layar media sosial ke polisi.
“Dua hari lalu Bakhtiar sudah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Barang bukti berupa video dan screenshot (tangkapan layar) media sosial juga sudah ada pada penyidik,” kata dia.
GridPop.ID (*)