GridPop.ID - Seorang pria nekat menyebar foto syur pacar hingga viral di Telegram.
Pelaku diketahui berinisial ATU (19).
Sedangkan korban adalah gadis berinisial NAD (19).
Mengutip Kompas.com, pelaku merupakan warga Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya, pelaku harus berurusan dengan polisi.
Sebab ia diduga telah melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi Siswanto membongkar motif pelaku menyebar foto syur korban.
ATU, ujar Agus tak terima diputus oleh gadis asal Kecamatan Purwojati, Banyumas tersebut.
"Pelaku melakukan hal tersebut karena tidak mau diputus," kata Agus kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Korban diberitahu pelaku jika foto syur dirinya disebar melalui Telegram.
Pelaku memberitahukan hal tersebut pada, Kamis (8/12/2022) malam.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar