"Perlu kita sama-sama pahami, memang terkait dengan netizen ini kan kadang kala dalam menyampaikan sesuatu itu lebih cepat jempol daripada pikiran ya. Jadi saya enggak tahu juga motifnya apa," kata Sadarkh Seskoadi.
Laporan tersebut dibuat oleh Rizky Billar ke Polda Metro Jaya pada Januari 2023 ini.
"Kalau untuk laporan sendiri memang sudah dilaporkan sejak awal bulan," kata Sadarkh Seskoadi.
"Arahnya lebih kepada ancaman kekerasan," lanjutnya.
Kendati demikian, Sadarkh tidak mengungkapkan berupa ancaman kekerasan apa yang didapatkan oleh Rizky Billar melalui media sosial ini.
"Ada beberapa akun yang saya belum bisa disampaikan saat ini, karena memang ini menyangkut proses penyelidikan," ucap Sadarkh Seskoadi.
Namun ia membenarkan bahwa akun media sosial yang dilaporkan lebih dari empat.
Adapun laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Rizky Billar menyangkakan sejumlah akun tersebut berupa Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.