Find Us On Social Media :

Tahan Malu, Perempuan di Probolinggo Gugat Calon Suami Rp 3 Miliar karena Tak Hadiri Ijab Kabul

By Andriana Oky, Sabtu, 21 Januari 2023 | 18:02 WIB

Ilustrasi pengantin

Melansir TribunJateng.com, Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.

Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir.

Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat.

Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring.

Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Minta Dinikahi dengan Mahar Rp 78 Juta, Mempelai Perempuan Ini Justru Pingsan saat Tahu Calon Suaminya yang Telah Dipacari 6 Tahun Tak Datang di Hari Bahagia