Find Us On Social Media :

Tahan Malu, Perempuan di Probolinggo Gugat Calon Suami Rp 3 Miliar karena Tak Hadiri Ijab Kabul

By Andriana Oky, Sabtu, 21 Januari 2023 | 18:02 WIB

Ilustrasi pengantin

GridPop.ID - Seorang perempuan di Probolinggo, Jawa Timur menelan pil pahit menjelang hari pernikahannya.

Bagaimana tidak perempuan bernama Aurilia Putri Cystin (20) menanggung malu karena menggelar pernikahan tanpa adanya mempelai pria.

Melansir Kompas.com, diungkapkan Aurilia menggelar acaradi Gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo, Kota Probolinggo pada 19 Juli 2022 silam.

Kala itu perempuan 20 tahun itu sudah lengkap memakai kebaya dan riasan pengantin.

Acara itu disebut telah disiapkan secara matang, mulai gedung, perias, juru foto, hingga hidangan untuk tamu.

Namun sang mempelai bernama Adi Suganda justru tidak hadir dalam ijab kabul.

Sekitar dua bulan usai resepsi pernikahan, pihak calon pengantin perempuan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Probolinggo.

Aurilia dan keluarga tak terima dengan perlakuan Ade.

Dilansir dari TribunJateng.com, menurut keterangan Aurilia, dirinya dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menikah.

Baca Juga: Bujang Lapuk 58 Tahun di Bone Akhirnya Menikahi Gadis 19 Tahun, Mahar Rp 10 Juta dan Tanah 1 Hektar sebagai Ganti Rasa Iba Mempelai Wanita

Melansir TribunJateng.com, Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.

Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir.

Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat.

Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring.

Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Minta Dinikahi dengan Mahar Rp 78 Juta, Mempelai Perempuan Ini Justru Pingsan saat Tahu Calon Suaminya yang Telah Dipacari 6 Tahun Tak Datang di Hari Bahagia