Find Us On Social Media :

Geram Ibu Dihina Jual Diri dan Pilih Batalkan Pernikahan, Pria di Probolinggo Justru Digugat Calon Istri Rp 3 M

By Ekawati Tyas, Minggu, 22 Januari 2023 | 18:42 WIB

ilustrasi pernikahan

Kuasa Hukum AS, Mulyono menjelaskan, upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014, dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Merujuk pada itu, pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum.

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA, tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat.

Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja.

Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya, dikutip dari Tribunjatim.

Pembatalan pernikahan ini, kata Mulyono dilakukan secara sepihak atas keinginan AS.

"Kabar pembatalan pernikahan membuat klien saya tersentak.

Gedung dan sejumlah vendor untuk resepsi yang sudah dipesan jauh-jauh hari tak bisa ujug-ujug dibatalkan. Biaya resepsi juga paling banyak dikeluarkan oleh klien saya," ujar Mulyono.

"Tak hanya itu, klien saya dipaksa berhubungan layaknya suami-istri. Padahal belum sah jadi pasangan suami-istri.

Bahkan, klien saya tertular bakteri akibat hubungan di luar batas ini. Mau operasi di Surabaya," tambahnya.

Karena mengalami kerugian materiil dan imateriil, APC menggugat AS Rp 3 miliar.

Baca Juga: Pernikahan Langgeng Bersama Berondong 26 Tahun Lebih Muda, Wanita Ini Justru Merasa Sedih Karena Ini

Sementara kuasa hukum AS mengatakan bahwa ibu kliennya dihina agar menjual diri hingga membuat AS murka.

"Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri. Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan. Harga diri keluarganya diinjak-injak," jelasnya.

GridPop.ID (*)