Find Us On Social Media :

Polisi Bongkar Sarang Prostitusi Online di Telegram bernama 'Big Pertamax', Isinya Chatnya Bikin Geleng-geleng Kepala!

By Andriana Oky, Senin, 23 Januari 2023 | 17:01 WIB

Ilustrasi prostitusi online

"Pemilik akun sekaligus admin MC di kenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang - undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang - undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang," pungkas Putra.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Bikin Resah Warga! Kos Prostitusi di Depok Kena Gerebek Satpol PP, Modus yang Digunakan Petugas Tuai Sorotan