Find Us On Social Media :

Terlalu Baper, Angelina Sondakh Sedih Niatnya Lakukan Ini Ditolak Mentah-mentah oleh Keanu Massaid: Ya Allah Hati Aku

By Luvy Octaviani, Selasa, 24 Januari 2023 | 17:00 WIB

Angelina Sondakh dan Keanu Massaid

"Bujuk (Keanu) sejam dua jam masih enggak percaya 'Keanu enggak percaya mami'.

Ya Allah itu hati aku agak cesss, sedih juga sih sebagai seorang ibu, mungkin aku bertahun-tahun tinggalin Keanu.

Tapi ya udahlah bismillah memang aku niatkan buat mendekat ke Keanu itu butuh waktu," jelas Angie.

Pada akhirnya Keanu mau dicukur rambutnya oleh sang ibu.

Angie pun dengan telaten mencukur rambut putranya di rumah.

Sebagai tambahan yang melansir dari laman sosok.id, saat Angelina Sondakh di penjara, Keanu Massaid tinggal bersama kakek dan neneknya.

Pasalnya, Adjie Massaid sang ayah sudah meninggal dunia pada 5 Februari 2011 akibat serangan jantung.

Sementara, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012 dan masih menjalani hukuman karena terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang biasa dikenal kasus Wisma Atlet.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sayangnya, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu. Angelina Sondakh mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah, namun dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Kemudian pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).

Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Tubuhnya Gagah Bak Pangeran Jawa, Sosok Calon Mantu Susi Pudjiastuti Terkuak, Parasnya Bule Kental