Baca Juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Tulisan Arab Latin dan Artinya
Melansir laman resmi Lembaga Fatwa Mesir via Sripoku.com, Dr Ali Jumah Muhammad menerangkan, sebagian besar ulama berpendapat batas qadha puasa adalah bulan Ramadan selanjutnya.
Dengan demikian, tak ada ketentuan waktu dalam mengganti puasa.
Bahkan boleh dilakukan ketika menjelang Ramadan berikutnya sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah RA.
Diketahui Aisyah selalu membayar utang puasa pada bulan Syaban, seperti dalam hadis berikut:
"Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan, tapi saya tidak mampu membayarnya kecuali di bulan Syaban, dikarenakan ia sibuk melayani dan menemani Nabi Muhammad SAW," (Muttafaqun Alaih).
Membayar fidyah
Akan tetapi, jika seseorang dengan sengaja mengakhirkan qadha puasa tanpa ada uzur tertentu hingga masuk Ramadan selanjutnya, maka ia berdosa.
Selain itu, ia juga tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.
Hal itu sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah.
Dalam hadist tersebut dijelaskan tentang seseorang dengan utang puasa, namun tidak membayarnya maka diwajibkan untuk tetap menqadhanya dan memberi makan orang miskin.
Adapun besaran fidyah yang harus dibayar yakni memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kg beras untuk satu hari puasa.