Find Us On Social Media :

Jangan Leha-leha! Puasa Ramadan 2023 Segera Tiba, Segera Ganti Utang Puasa Tahun Lalu Sebelum Batas Waktu Habis

By Ekawati Tyas, Rabu, 25 Januari 2023 | 19:02 WIB

Ilustrasi puasa

Jelang Ramadan 2023, Begini Cara Bayar Utang Puasa Tahun Lalu

GridPop.ID - Tak terasa Bulan Ramadan 2023 sebentar lagi tiba.

Ya, umat Islam akan segera menjalani ibadah puasa 2023.

Tak jarang ada yang masih memiliki utang puasa tahun sebelumnya.

Puasa pengganti wajib dilakukan sebelum Ramadan selanjutnya tiba.

Tapi, ada saja yang ingin melaksanakan puasa Syawal meski utang puasa tahun sebelumnya belum diganti, memangnya boleh?

Melansir Kompas.com, menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, sebaiknya bagi yang memiliki utang puasa, utang tersebut diganti terlebih dahulu.

"Meng-qadha puasa didahulukan baru puasa Syawal," kata Anwar kepada Kompas.com, Jumat (6/5/2022).

Sebab, puasa Ramadan hukumnya wajib, sementara puasa Syawal hukumnya sunnah.

"Bila berbenturan antara yang wajib dengan yang sunnah maka yang didahulukan adalah yang wajib," ujar Anwar.

"Untuk itu, perlu diusahakan meng-qadha-nya tuntas dan puasa 6 hari di bulan Syawal juga terkerjakan," pungkas Anwar.

Lantas kapan batas waktu mengganti puasa wajib?

Baca Juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Tulisan Arab Latin dan Artinya

Melansir laman resmi Lembaga Fatwa Mesir via Sripoku.com, Dr Ali Jumah Muhammad menerangkan, sebagian besar ulama berpendapat batas qadha puasa adalah bulan Ramadan selanjutnya.

Dengan demikian, tak ada ketentuan waktu dalam mengganti puasa.

Bahkan boleh dilakukan ketika menjelang Ramadan berikutnya sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah RA.

Diketahui Aisyah selalu membayar utang puasa pada bulan Syaban, seperti dalam hadis berikut:

"Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan, tapi saya tidak mampu membayarnya kecuali di bulan Syaban, dikarenakan ia sibuk melayani dan menemani Nabi Muhammad SAW," (Muttafaqun Alaih).

Membayar fidyah

Akan tetapi, jika seseorang dengan sengaja mengakhirkan qadha puasa tanpa ada uzur tertentu hingga masuk Ramadan selanjutnya, maka ia berdosa.

Selain itu, ia juga tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.

Hal itu sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah.

Dalam hadist tersebut dijelaskan tentang seseorang dengan utang puasa, namun tidak membayarnya maka diwajibkan untuk tetap menqadhanya dan memberi makan orang miskin.

Adapun besaran fidyah yang harus dibayar yakni memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kg beras untuk satu hari puasa.

Baca Juga: Ramadhan 2023 Sebentar Lagi, Ini Batas Waktu Lunasi Utang Puasa Qadha, Jangan Sampai Telat!

Sebagai catatan, membayar utang puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan puasa.

Jumhur ulama fikih berpendapat ada tiga hari yang diharamkan berpuasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasrik.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

"Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri," (HR Muslim).

Dalam hadis lain juga dijelaskan: "Dari Nubaisyah al-Hudzaliy, Rasulullah SAW bersabda: hari tasrik merupakan hari untuk makan dan minum," (HR Muslim)

GridPop.ID (*)