Seorang ayah tiri berinisial AN (48) melakukan pencabulan terhadap anak tirinya hingga hamil.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut berkali-kali di rumah pelaku sekaligus juga rumah korban.
“Perbuatan tersebut terjadi di rumah pelaku, saat istri pelaku tidak di rumah,” ujar Tony Prasetyo kepada Tribun dan wartawan lainnya di Mapolres Ciamis, Kamis (29/12/2022).
Ketika korban pulang sekolah, atau sedang berada di rumah, AN melancarkan aksinya, dengan terlebih dahulu melakukan bujuk rayu terhadap korban.
“Korban diiming-iming uang jajan. Kadang Rp 20.000, ada juga Rp 50.000 bahkan sampai Rp 100.000, sehingga perbuatan tersebut terjadi berulang-ulang,” kata Kapolres Ciamis.
Terhitung, pelaku sudah memperkosa anak tirinya sebanyak 15 kali sejak Juli lalu hingga kini korban diketahui sedang hamil.
GridPop.ID (*)