Find Us On Social Media :

Bisa-bisanya Bapak Perkosa Anak Selama 2 Tahun, Aksi Bejat Dilakukan di Rumah Sendiri hingga Rumah Kerabat

By Ekawati Tyas, Kamis, 26 Januari 2023 | 11:02 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

GridPop.ID - Seorang ayah tiri di Kecamatan Giri, Banyuwangi, Jawa Timur tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Bahkan aksi pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri terhadap sang anak tiri sudah dilakukan berkali-kali sejak 2020 hingga 2023.

Melansir Kompas.com, diketahui ayah tiri bejat tersebut berinisial SY (42).

Diketahui bahwa korban selama ini tinggal satu atap dengan pelaku.

"Jadi, tersangka menikah dengan ibu korban pada tahun 2016," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (25/1/2023).

Ketika korban memasuki usia SMP, ia bersekolah di pesantren di Kabupaten Situbondo.

"Dan, lokasi pondok tersebut, berdekatan dengan kediaman kerabat korban," ungkap Agus.

Di sana pelaku kerap datang untuk melakukan kunjungan sekaligus memberi uang saku pada korban.

"Lalu mereka bertemu di rumah kerabatnya," terang Agus.

Pelaku dan korban lantas menginap di kediaman kerabat mereka tersebut lantaran sudah kemalaman.

Ketika korban sedang tidur, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Kasus Gadis Diperkosa 13 Pria Berujung Damai? Aktivis Ungkap Kekhawatiran Terkait Latar Belakang Para Pelaku

"Di sinilah pemerkosaan pertama terjadi," ujar Agus.

Dalam aksi tersebut, pelaku sembari memberikan ancaman tak akan mengirimi uang saku jika korban menolak melayani nafsu bejat sang ayah tiri.

"Karena takut korban akhirnya hanya bisa pasrah," ujarnya.

Kemudian, pemerkosaan kedua terjadi saat korban pulang dari pesantren sekitar September 2022.

"Aksi kedua ini dilakukan di rumah, saat pagi hari dan saat kondisi rumah sedang sepi," kata Agus.

Korban yang merasa tertekan lalu bercerita kepada kakak kandungnya.

Atas cerita tersebut, pelaku dilaporkan ke polisi dan ditangkap pada, Selasa (24/1/2023).

Pelaku pun mengaku telah memperkosa anak tirinya, hal itu diungkap saat menjalani pemeriksaan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Agus.

Sementara itu dilansir dari Tribun Jabar, insiden serupa terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Baca Juga: Ditinggal Ibu Kerja Jadi TKW, Bocah Kelas 5 SD Malah Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil

Seorang ayah tiri berinisial AN (48) melakukan pencabulan terhadap anak tirinya hingga hamil.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut berkali-kali di rumah pelaku sekaligus juga rumah korban.

“Perbuatan tersebut terjadi di rumah pelaku, saat istri pelaku tidak di rumah,” ujar Tony Prasetyo kepada Tribun dan wartawan lainnya di Mapolres Ciamis, Kamis (29/12/2022).

Ketika korban pulang sekolah, atau sedang berada di rumah, AN melancarkan aksinya, dengan terlebih dahulu melakukan bujuk rayu terhadap korban.

“Korban diiming-iming uang jajan. Kadang Rp 20.000, ada juga Rp 50.000 bahkan sampai Rp 100.000, sehingga perbuatan tersebut terjadi berulang-ulang,” kata Kapolres Ciamis.

Terhitung, pelaku sudah memperkosa anak tirinya sebanyak 15 kali sejak Juli lalu hingga kini korban diketahui sedang hamil.

GridPop.ID (*)