GridPop.ID - Seorang pria berinsial SY (42) diciduk polisi karena perbuatannya yang menggauli anak tirinya.
SY memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun
Melansir Surya.co.id, pemerkosaan yang dilakukan SY dilakukan dalam rentang 2020 hingga 2023.
Aksi bejatnya itu lakukan di rumah mereka yang berlokasi di Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Soebarnapraja mengatakan, tersangka memperkosa korban dua kali berdasarkan hasil penyidikan sementara.
"Aksi dilakukan di rumah, Saat ibu kandung korban tidak ada," kata Agus, Rabu (25/1/2023).
Korban takut untuk mengadu sehingga aksi SY baru bisa terungkap setelah dua tahun kemudian.
Terbongkarnya pemerkosaan itu setelah korban berani buka suara dan melaporkan kejadian pemerkosaan yang ia alami ke kakak kandungnya.
Melansir Kompas.com, menguak awal peristiwa bejat itu terjadi.
Saat memasuki usia SMP, korban mondok ke pesantren di Kabupaten Situbondo.
"Dan, lokasi pondok tersebut, berdekatan dengan kediaman kerabat korban," ungkap Agus. Saat di Situbondo itu, ayah tiri korban sering datang untuk berkunjung. Dia juga memberi uang saku untuk korban.
"Lalu mereka bertemu di rumah kerabatnya," terang Agus.
Karena kemalaman, ayah tiri korban lalu menginap di rumah kerabatnya tersebut.
Korban juga menginap di rumah itu.
Sekitar pukul 23.30 WIB, saat korban sedang tidur, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar korban.
"Di sinilah pemerkosaan pertama terjadi," ujar Agus.
Saat itu, korban diancam korban tak akan dikirim uang saku jika tak nurut.
Pemerkosaan kedua terjadi di dalam rumah saat korban pulang dari pesantren sekitar September 2022.
"Aksi kedua ini dilakukan di rumah, saat pagi hari dan saat kondisi rumah sedang sepi," kata Agus.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, trauma healing akan diberikan kepada anak berusia 12 tahun itu.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Bocah Ini Ngeluh Sakit Saat Buang Air Kecil, Ibu Pilu Setelah Tahu Faktanya, Kebenarannya Mengerikan