Find Us On Social Media :

Bukan Riba dan Jauh Lebih Aman, Ternyata Ada Paylater Syariah, Simak Penjelasannya

By Luvy Octaviani, Jumat, 27 Januari 2023 | 05:03 WIB

Cara mengajukan pinjaman di Ammana Paylater Syariah

GridPop.ID - Semakin kesini sistem jual beli semakin mudah dan gampang.

Tanpa ribet ke toko, sekarang belanja bisa di rumah dengan menggunakan olshop.

Bahkan, sekarang juga bisa menggunakan sistem beli sekarang bayar nanti penggunakan paylater.

Dilansir dari laman kompas.com, fenomena tersebut diamati oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belakangan turut menyampaikan penjelasan terkait apa itu paylater melalui akun media sosialnya.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa paylater adalah sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa.

“Di Indonesia, paylater dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau Fintech Peer-to-Peer Lending,” kata Sekar dalam penjelasannya yang dikutip pada Rabu (16/6/2021).

Ia menjelaskan, pada dasarnya paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.

Meski demikian, orang muslim banyak yang menakutkan soal riba jika menggunakan sistem paylater.

Namun dilansir oleh GridFame.ID dari keuangansyariah.id, ada jenis paylater yang syariah.

Paylater diperbolehkan dalam syariat Islam jika akad transaksinya memakai akad jual beli (murabahah), atau memakai akad syirkah (musyarakah muntanaqisah), atau memakai akad sewa menyewa dengan janji serah terima di akhir (ijarah muntahiya bitamlik).

Sebaliknya, paylater akan menjadi haram jika akad yang digunakannya adalah akad utang piutang dengan sistem bunga (riba).

Baca Juga: Biodata Artis Hasninda Ramadhani, Model sekaligus Artis yang Wajahnya Terlihat Wara Wiri di Sinetron Azab

Meski pun mereka menggunakan nama-nama atau istilah-istilah yang Islami dalam produknya, hal itu tetap saja menjadi haram selama akadnya adalah utang piutang dengan pengembalian uang ditambah dengan bunga.

Berikut ini adalah beberapa tips sederhana untuk membedakan keduanya:

- Cari tahu apakah layanan paylater-nya sudah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Setiap warga negara atau badan hukum yang menyelenggarakan jasa keuangan harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga izin dari DSN jika produk keuangannya menambahkan label syariah.

- Paylater yang syariah memiliki akad yang jelas, seperti nama-nama akad yang telah disebutkan di atas. Cara mengetahuinya yaitu dengan membaca secara detail bagian Syarat dan Ketentuan dari layanan paylater yang ingin Kamu gunakan. Jika tidak menemukannya, maka besar kemungkinan akadnya adalah akad utang piutang dengan sistem bunga.

- Paylater syariah membelikan barang, bukan memberikan uang untuk membeli barang.

- Paylater Syariah hanya mengenakan Denda dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.

Lalu, apakah ada paylater syariah di Indonesia?

Adalah Ammana PayLater Syariah adalah salah satu alternatif metode pembayaran pascabayar untuk pelanggan terpilih.

Jangan khawatir, karena saat ini Ammana PayLater Syariah sudah bekerjasama dengan banyak e-commerce sebagai metode pembayaran.

Ammana juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengikuti regulasinya.

Yang membedakannya dengan paylater biasa adalah tidak terdapat bunga, melainkan atas penggunaan jasa di aplikasi PayLater Ammana Syariah dalam bentuk Ijarah.

Baca Juga: Jangan Langsung Nangis di Pojokan! Begini Solusi Lupa PIN Gopay, Saldomu Pasti Selamat

Ada biaya berlangganan dan biaya transaksi yang akan dibayarkan sesuai dengan limit PayLater yang akan didapatkan.

Kalau tertarik, simak cara berikut untuk mendaftar Ammanah PayLater Syariah:

Cara Daftar Ammana PayLater Syariah

1. Unduh aplikasi Ammana yang ada di PlayStore

2. Lakukan registrasi terlebih dahulu

3. Setelah itu, lakukan proses pengajuan terlebih dahulu dengan melengkapi formulir yang telah disediakan.

4. Beberapa informasi yang perlu Anda isi adalah informasi pribadi, nomor rekening, pekerjaan, kontak darurat, foto KTP, foto NPWP dan selfie dengan KTP.

Apabila pengajuan telah disetujui, maka dana akan cair di rekening yang terdaftar.

Anda juga dapat menggunakan limit yang diberikan secara maksimal.

Proses pelunasannya dapat dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah transaksi berhasil.

Oke banget kan?

Jadi semua transaksi dijamin aman dan tidak memberatkan.

Baca Juga: Dukungan Mengalir Deras, Bharada E Minta Maaf pada Tunangan Pernikahan Tertunda: Saya Ikhlas Apapun Keputusanmu

Tips menggunakan fitur paylater

Lebih jauh, OJK menyampaikan penjelasan agar masyarakat lebih memahami dan mengenali apa itu paylater.

Ditegaskan, paylater adalah salah satu bentuk utang.

“Kamu dapat membeli produk dengan menunda pembayaran yang wajib dilunasi di kemudian hari, biasanya dalam bentuk cicilan beberapa minggu atau bulan tergantung jenis dan nominal pembelian. Jadi sebelum menggunakan layanan paylater lihat kemampuan kamu untuk melunasi ya,” tulis OJK.

Adapun tips menggunakan layanan paylater dari OJK adalah sebagai berikut:

- Batasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar

- Pahami kontrak perjanjian

- Melunasi dana pinjaman paylater tepat waktu untuk menghindari denda

- Perhatikan suku bunga/biaya pada fitur paylater

- Ketahui denda keterlambatan pengembalian dana pinjaman

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Masih Ingat Fay Nabila Jebolan IMB? Sebentar Lagi Menikah, Terkuak Awal Perkenalan dengan Calon Suami