Find Us On Social Media :

Dilabrak Debt Collector Pinjol Ilegal Pakai Kekerasan? Cepat Lakukan 2 Cara Ini untuk Mengatasinya!

By Ekawati Tyas, Jumat, 27 Januari 2023 | 17:42 WIB

Solusi debt collector lakukan kekerasan saat tagih utang.

GridPop.ID - Bagaimana cara melaporkan debt collector pinjol ilegal yang melakukan kekerasan ketika menagih?

Seperti diketahui bahwa debt collector pinjol ilegal tak jarang akan mendatangi rumah debitur yang menunggak.

Ada pula debt collector yang melakukan penagihan dengan kekerasan.

Padahal, OJK sudah melarang debt collector melakukan tindakan kasar.

Melansir Bangkapos.com, bahkan jika nekat maka debt collector bisa dipenjara.

OJK melarang debt collector menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika hal tersebut dilakukan, baik debt collector maupun pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama atau sebagai pihak pengguna jasa debt collector, bakal terkena sanksi tegas.

"Bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana," tulis OJK dalam keterangan resminya dikutip dari akun Instagram resminya @ojkindonesia, Selasa (11/10/2022).

"Sementara untuk pelaku usaha jasa keuangan yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut, dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif," tulis OJK.

Sanksi tersebut yaitu peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, sampai pencabutan iin usaha.

Tapi bagaimana jadinya jika debt collector kadug datang ke rumah dan melakukan kekerasan?

Baca Juga: Punya Tanggungan Pinjol Segunung? Lakukan Cara ini Agar Pihak Pinjaman Online Tak Teror Kontak Darurat