Find Us On Social Media :

Dilabrak Debt Collector Pinjol Ilegal Pakai Kekerasan? Cepat Lakukan 2 Cara Ini untuk Mengatasinya!

By Ekawati Tyas, Jumat, 27 Januari 2023 | 17:42 WIB

Solusi debt collector lakukan kekerasan saat tagih utang.

GridPop.ID - Bagaimana cara melaporkan debt collector pinjol ilegal yang melakukan kekerasan ketika menagih?

Seperti diketahui bahwa debt collector pinjol ilegal tak jarang akan mendatangi rumah debitur yang menunggak.

Ada pula debt collector yang melakukan penagihan dengan kekerasan.

Padahal, OJK sudah melarang debt collector melakukan tindakan kasar.

Melansir Bangkapos.com, bahkan jika nekat maka debt collector bisa dipenjara.

OJK melarang debt collector menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika hal tersebut dilakukan, baik debt collector maupun pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama atau sebagai pihak pengguna jasa debt collector, bakal terkena sanksi tegas.

"Bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana," tulis OJK dalam keterangan resminya dikutip dari akun Instagram resminya @ojkindonesia, Selasa (11/10/2022).

"Sementara untuk pelaku usaha jasa keuangan yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut, dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif," tulis OJK.

Sanksi tersebut yaitu peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, sampai pencabutan iin usaha.

Tapi bagaimana jadinya jika debt collector kadug datang ke rumah dan melakukan kekerasan?

Baca Juga: Punya Tanggungan Pinjol Segunung? Lakukan Cara ini Agar Pihak Pinjaman Online Tak Teror Kontak Darurat

Melansir GridFame.ID, debitur ternyata bisa melaporkan debt collector yang melakukan kekerasan.

Melansir dari laman Kominfo.go.id, Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk tidak takut dengan debt collector pinjol ilegal.

Terlebih mereka yang sampai melakukan kekerasan ketika menagih utang.

Pun ia mengatakan agar masyarakat segera melapor.

"Kalau mereka ilegal kan bagaimana mereka mau nagih, tidak ada aturannya kan mereka ilegal.

Kalau mereka (fintech ilegal) mau melaporkan ini ya bagus saya jadi bisa tutup nanti karena mereka kan ilegal," ujar Semuel kepada CNBC Indonesia, dikutip Grid Fame dari laman Kominfo.go.id.

Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol Ilegal yang Melakukan Kekerasan

- Melalui Situs Resmi OJK

Laorkan aksi debt collector tersebut melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Pihak OJK akan menangani masalah tersebut.

Selain itu OJK juga akan memblokir pinjol ilegal yang dilaporkan.

Baca Juga: Bisa Jadi Referensi Pinjam Uang! Berikut 5 Daftar Aplikasi Pinjol yang Tak Memerlukan Verifikasi Wajah Terbaru 2023

- Lapor Polisi

Debitur bisa melapor polisi jika didatangi debt collector yang melakukan kekerasan.

Jangan lupa untuk membawa bukti yang dimiliki.

GridPop.ID (*)