Hal itu memperkuat dugaan bahwa korban telah dinodai oleh ayah kandungnya.
Polisi, ujar Sayus latas menggelar olah TKP usai menerima laporan tersebut.
Selain itu, korban juga diantar ke fasilitas kesehatan guna menjalani visum.
Dari hasil visum itu, diketahui bahwa terdapat luka lecet pada area vital korban.
"Kami kemudian memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti," kata Sayus.
Setelah mendapat alat bukti yang cukup, polisi langsung meringkus ES. Ia ditangkap pada Kamis (26/1/2023).
Ketika menjalani pemeriksaan, ES tak mau mengakui perbuatan bejatnya.
Namun berdasarkan bukti-bukti yang ada, polisi menduga aksi pencabulan itu benar terjadi.
Melansir Kompas.com, ternyata pelaku mengancam korban untuk tak bercerita kepada siapa pun tentang hal ini.
Termasuk dengan istrinya sekaligus ibu korban.
"Pelaku juga menggunakan kedua tangannya untuk menutup mulut si korban agar tidak berteriak dan terdengar saat menyetubuhi korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kabat, Aiptu Sayus Haris, Sabtu (28/1/2023).