"Soal motif, masih didalami," lanjutnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak.
ES terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan.
Sayus menjelaskan, tersangka juga terancam tambahan hukuman 3/4 dari ancaman maksimal lantaran tersangka merupakan ayah kandung korban.
GridPop.ID (*)