Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Cara Bayar Tilang Elektronik Secara Online Melalui BRI
Cara bayar tilang ETLE melalui Mobile Banking BRI dilansir dari Tribunnews.com:
- Pastikan memiliki aplikasi BRI Mobile yang dapat diunduh di App Store dan Play Store;
- Login aplikasi BRI Mobile;
- Pilih menu Mobile Banking BRI;
- Pilih Pembayaran;
Baca Juga: Tips Hidup: Rumah Dijamin Bebas Tikus Dalam Waktu Singkat, Modalnya Cuma Pakai Cuka Putih
- Pilih BRIVA;
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai jumlah denda titipan;
- Masukkan PIN;
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran;
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
GridPop.ID (*)