Terdapat beberapa batasan yang mungkin terjadi pada metode pembayaran cicilan, seperti:
1. Masukkan batasan lokal yang sesuai.
2. Jumlah total transaksi pada 1 (satu) waktu/hari.
3. Batas untuk kategori produk tertentu (Contoh: Produk Digital/Voucher Digital).
4. Tidak bisa digunakan untuk membeli produk pada kategori Voucher, Emas, dan Uang Elektronik (e-money).
Apa itu kartu kredit?
Dilansir dari laman kompas.com, Kartu kredit adalah alat pembayaran secara non-tunai dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh sebuah bank.
Kartu kredit dapat membantu nasabah untuk melakukan transaksi di awal dan dibayarkan oleh bank, namun pada akhirnya nasabah harus membayar nominal yang sudah di tentukan oleh pihak bank setiap awal bulan ke bank bersangkutan.
Tentunya, tagihan yang diberikan bank kepada nasabah berupa pinjaman pokok, bunga, dan biaya lainnya.
Dengan menggunakan kartu kredit bank memfasilitasi nasabahnya untuk mempunyai waktu fleksibel dalam transaksi.
Selain itu, di dalam kartu kredit terdapat fasilitas seperti promo penggunaan dan discount yang didapat oleh penggunanya. GridPop.ID (*)
Baca Juga: Resmi Dijebloskan ke Penjara, Teddy Pardiyana Titipkan Bintang ke Sosok Ini