Find Us On Social Media :

Jangan Gegabah! Cek Dulu Ciri-ciri Pinjol Ilegal Sebelum Ajukan Pinjaman Online Demi Terhindar Utang Segunung

By Ekawati Tyas, Rabu, 1 Februari 2023 | 13:02 WIB

Ciri-ciri pinjaman online ilegal dan cara cek legalitasnya.

GridPop.ID - Pinjaman online alias pinjol memang banyak digemari masyarakat.

Pasalnya, pinjol memberikan kemudahan dalam pencairan pinjaman.

Bukan itu saja, syarat pinjol juga terbilang mudah.

Tapi, masyarakat wajib waspada sebelum mengajukan pinjaman online.

Pasalnya, ada sejumlah pinjol yang justru menjadi bumerang bagi debitur.

Mengutip GridStar.ID, berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

- Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.- Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.- Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.- Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.- Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.- Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.- Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Baca Juga: 6 Cara Lindungi Kontak HP agar Data Pribadi Tak Disebar Oknum Pinjol Ilegal

Selain mengetahui ciri-ciri di atas, masyarakat juga dapat mengecek legalitas pinjol melalui ponsel.

Melansir Kompas.com, pinjol dapat dicek legalitasnya menggunakan tiga cara.

Mulai dari WhatsApp, telepon, dan email resmi OJK.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, pada Jumat (6/1/2023).