Apa itu fidyah?Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah diambil dari kata “fadaa” yang berarti penggantian atau penebusan.Menurut istilah, fidyah adalah harta yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan pada ketentuan tertentu.Mengenai wajib atau tidaknya wanita hamil yang tidak berpuasa membayar fidyah, dalam hal ini ulama berbeda-beda pendapat.Menurut imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambali, jika wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir dengan kondisi diri dan bayinya sekaligus, maka kewajibannya hanyalah meng-qadha puasa.Namun jika wanita hamil hanya mengkhawatirkan bayinya saja, maka kewajibannya adalah membayar fidyah dan juga meng-qadha puasa.Sedangkan menurut mazhab Maliki, wanita hamil dianggap sebagai orang yang sakit sehingga cukup meng-qadha puasa saja.Kendati begitu, sebaiknya ibu hamil berkonsultasi terlebih dulu kepada dokter yang menangani sebelum memutuskan untuk berpuasa, apakah kondisi ibu hamil dan janin aman dan memungkinkan untuk berpuasa.Dilansir artikel Kompas.com, persiapan puasa untuk ibu hamilAda beberapa persiapan yang harus dilakukan ibu hamil selama berpuasa, meliputi:1. Minum cairan minimal 2,5 liter per hari“Kalau kurang berdampak pada volume ketuban dan bisa memicu kontraksi,” tutur Fadli.