Find Us On Social Media :

Jalin Hubungan Gelap dengan Kepsek, Guru di Trenggalek Terciduk Berzina di Hotel, Pasrah Kariernya di Ujung Tanduk

By Luvy Octaviani, Kamis, 2 Februari 2023 | 13:43 WIB

Ilustrasi selingkuh.

Sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:

- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan

- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh. GridPop.ID (*)