GridPop.ID - Karier guru ini di ujung tanduk setelah kepergok jalin hubungan gelap dengan Kepala sekolah (Kepsek).
Tak bisa mengelak, guru ini digerebek saat berzina di hotel.
Dilansir dari laman tribunnews.com, MSR oknum guru di Besuki, Tulungagung, Jawa Timur yang terciduk berzina dengan kepala sekolahnya kini berada di ujung tanduk.
MSR, wanita berumur 39 tersebut kepergok satu kamar dengan sang kepala sekolah S (50) di sebuah hotel Trenggalek, Jawa Timur.
Sayangnya nasib mereka apes setelah S meninggal dunia saat mereka tengah berhubungan badan dengan bukan pasangan resminya di hotel tersebut.
Kini MSR hanya bisa melihat masa depan karirnya hancur, gara-gara perbuatannya itu.
Guru MSR tak hanya dilarang mengajar, tapi juga harus bersiap-siap menerima sanksi kepegawaian yang lebih berat.
Menurut Kabid Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindikpora Tulungagung, Muhammad Ardian Candra, pada Senin (30/1/2023) SMR diperiksa.
"Hari ini dimintai keterangan terkait kejadian tersebut," terang Candra.
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Koin Shopee Ternyata Bisa Ditukar Jadi ShopeePay
Lanjutnya, MSR dipastikan tidak mengajar lagi untuk sementara waktu.
Hal ini seperti arahan bupati, untuk memberikan skorsing kepada MSR setelah kejadian ini terungkap.
Dindikpora menempatkan MSR di UPT dinas yang ada di Kecamatan Besuki.
"Beliau untuk sementara ditempatkan di UPT sampai ada putusan terkait kasus ini," ungkap Candra.
Selepas pemeriksaan, Dindikpora membentuk tim bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat.
Tim ini nantinya yang akan merumuskan hukuman kepada MSR.
Rekomendasi hukuman ini akan disampaikan ke Bupati selaku pembina kepegawaian di daerah.
Sebelumnya, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo meminta MSR tak diperbolehkan mengajar dulu.
Maryoto sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk mengistirahatkan MSR sementara.
"Saya sudah perintahkan, mungkin aplikasi di lapangan belum sampai ke sana (berhenti mengajar sementara)," ungkap Bupati Maryoto, Senin (30/1/2023).
Lanjut bupati, skorsing ini diberlakukan agar tidak menuai gejolak di masyarakat.
Apalagi pelanggarannya masuk kategori berat, sehingga harus ada sanksi.
Namun, kepastian sanksi ini akan diputuskan lewat kajian Bagian Hukum.
"Yang penting berhenti sementara dulu. Kalau tidak ada guru pengganti, kami carikan," sambung Maryoto.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh
Dilansir dari laman kompas.com dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi,
"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah."
Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.
Baca Juga: Ingin Naik Pelaminan Tahun 2024, Tina Toon Tunda Pernikahan dengan sang Kekasih karena Hal Ini
Sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh. GridPop.ID (*)