Lantaran hal tersebut, AF pun merasa gusar dan menuruti permintaan NT.
"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya.
Anaknya satu, masih usia 10 bulan," ungkap Kombes Andri Ananta Yudhistira dilansir TribunStyle.com dari Tribun Jambi, Senin (6/2/2023).
Usai mendengar cerita AF, penyidik bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada tersangka.
"Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi.
Akan diperiksa di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi," tutur Andri.
GridPop.ID (*)