GridPop.ID - Seorang pria nekat melakukan pelecehan seksual terhadap sang adik ipar.
Bahkan aksi pelecehan tersebut dilakukan berulang kali.
Beruntungnya pelecehan yang dilakukan pria itu terekam kamera CCTV, sehingga ada bukti kuat yang dapat menjebloskannya ke penjara.
Mengutip Suar.id, insiden ini menimpa seorang wanita berusia 25 tahun.
Saat memeriksa CCTV, wanita itu syok bukan main bahwa ternyata dirinya telah menjadi korban pelecehan.
Ia pun gercep lapor polisi.
Diketahui pelaku bekerja sebagai sopir mobil pribadi dan telah dijatuhi hukuman penjara 14 bulan pada, Kamis (25/3/2021).
Pria berusia 28 tahun itu juga mengaku bersalah atas tiga tuduhan penganiayaan.
Pria yang tidak dapat disebutkan namanya untuk melindungi identitas korban tersebut akhirnya diamankan.
Hakim Distrik Marvin Bay mengatakan bahwa wanita itu telah "dilanggar".
Adapun Wakil Jaksa Penuntut Umum Esther Wong berujar bahwa pelaku dan istrinya berbagi rusun dengan anggota keluarga lainnya.
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar