Find Us On Social Media :

Demi Penuhi Fantasi Seksualnya, Pemuda Maling Celana Dalam Pria hingga Lakukan Pencabulan Terhadap Bocah SD

By Ekawati Tyas, Kamis, 9 Februari 2023 | 11:42 WIB

Ilustrasi maling pakaian dalam

Tak hanya itu saja, terduga pelaku sebelumnya sempat dibawa ke kantor desa oleh warga.

Di sana, ia ditanyai perihal perbuatan menyimpangnya selama berada di desa.

“Saat ditanya warga terduga pelaku mengaku sering mengambil celana dalam milik bapak korban.

Bahkan terduga pelaku mengaku sudah mencabuli anak yang masih berusia 9 tahun,” tutur Catur.

Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban bermain game yang ada di ponselnya.

Ketika korban tergiur dengan game tersebut, FA lantas beraksi melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

FA mengakui semua perbuatannya.

Selain itu, ia juga mengatakan menyukai sesama lelaki sejak lulus SMK.

Atas perbuatannya itu, tersangka FA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Sementara itu dilansir dari Tribun Bekasi, insiden serupa dilakukan siswa SD di Kranji, Kota Bekasi.

Lurah Kranji, Kota Bekasi, Isnaini membenarkan terkait penangkapan pelaku pencurian pakaian dalam wanita yang viral di media sosial.