Find Us On Social Media :

Demi Penuhi Fantasi Seksualnya, Pemuda Maling Celana Dalam Pria hingga Lakukan Pencabulan Terhadap Bocah SD

By Ekawati Tyas, Kamis, 9 Februari 2023 | 11:42 WIB

Ilustrasi maling pakaian dalam

GridPop.ID - Apa yang dilakukan pemuda di Kabupaten Ponorogo ini terbilang tak lazim.

Bagaimana tidak, pemuda berinisial FA (22) maling celana dalam pria dan melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya.

Penyimpangan seksual itu dilakukan pelaku demi memenuhi fantasi seksual.

Melansir Kompas.com, FA yang merupakan pria asal Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ini telah ditangkap Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ponorogo.

Adapun korban pencabulan adalah siswa SD yang tinggal di skeitar rumah pelaku.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo.

“Terduga pelaku mengaku sudah mencabuli korban di kediamanya sebanyak dua kali.

Korban ini statusnya masih pelajar SD dan tinggal di dekat rumah tersangka,” jelas Catur.

Lebih lanjut, Catur menerangkan bahwa pelaku juga kepergok mencuri celana dalam pada, Senin (23/1/2023).

Celana dalam tersebut merupakan milik ayah siswa SD yang telah dicabulinya.

Melalui aksi pencurian itu pula, terungkap bahwa FA juga mencabuli anak korban yang kehilangan celana dalamnya.

Baca Juga: Fotonya Cuma Pakai Celana Dalam Jadi Konsumsi Publik, Artis Ini Nyesek Dikhianati Orang Terdekat: File Itu Hilang Dari Rumah

Tak hanya itu saja, terduga pelaku sebelumnya sempat dibawa ke kantor desa oleh warga.

Di sana, ia ditanyai perihal perbuatan menyimpangnya selama berada di desa.

“Saat ditanya warga terduga pelaku mengaku sering mengambil celana dalam milik bapak korban.

Bahkan terduga pelaku mengaku sudah mencabuli anak yang masih berusia 9 tahun,” tutur Catur.

Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban bermain game yang ada di ponselnya.

Ketika korban tergiur dengan game tersebut, FA lantas beraksi melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

FA mengakui semua perbuatannya.

Selain itu, ia juga mengatakan menyukai sesama lelaki sejak lulus SMK.

Atas perbuatannya itu, tersangka FA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Sementara itu dilansir dari Tribun Bekasi, insiden serupa dilakukan siswa SD di Kranji, Kota Bekasi.

Lurah Kranji, Kota Bekasi, Isnaini membenarkan terkait penangkapan pelaku pencurian pakaian dalam wanita yang viral di media sosial.

Baca Juga: TERBONGKAR Alasan Rozy Selingkuh dengan Ibu Mertua, Hubungannya dengan Norma Risma Sudah Tak Baik Sebelum Menikah, Pernah Diancam Begini!

"Iya sudah ketangkep, kemaren sekitar jam setengah tujuh. Ternyata pelakunya masih berstatus pelajar," kata Isnaini, Rabu (11/1/2023).

Isnaini mengatakan bahw motif pelaku hanya iseng.

"Motifnya cuma iseng, namanya bocah kali ya.

Soalnya dia ngambil terus dibuang-buangin pakaiannya, ada yang ke genteng terus yang ke kali," katanya.

Permasalahan ini telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tapi pihak orang tua wajib memberikan pengawasan ketat kepada anaknya tersebut.

Disisi lain, pihak Kelurahan juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi untuk dilakukan pendampingan kepada pelaku yang masih dibawah umur. Apalagi pelaku mencuri pakaian dalam.

"Iya kami juga sudah koordinasi dengan pak Camat untuk pelaku ini bisa dilakukan pendapingan ke KPAD. Ini harus dibina karena kan menyangkut perilakunya," ujarmya.

GridPop.ID (*)