Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatanm Taslimah mengatakan persidangan cerai bisa tetap dilanjutkan meski Ferry Irawan sedang ditahan.
Pelapor harus hadir ke lokasi persidangan entah itu datang secara langsung atau diwakilkan pengacara.
"Kalau mengenai persidangan itu semua diwajibkan hadir di persidangan baik itu dia ada (bebas) maupun ada di tahanan."
"Kan itu ada prosedurnya, jadi kalau seandainya dia berada di sana akan dipanggil oleh PA untuk hadir di persidangan melalui di mana dia ditahan."
"Kalau misalnya dia tidak bisa hadir, pihak pemohon itu dapat memberikan surat kuasa istimewa," ungkap Taslimah dilansir dari Grid.ID.
Taslimah mengatakan bahwa meski terlapor sudah mendaftar via e-court, namun laporan tersebut belum terdaftar karena adanya beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh pihak kuasa hukum Ferry Irawan yakni Sunan Kalijaga.
Dengan demikian, pendaftaran yang dilakukan tim kuasa hukum melalui e-court belum resmi terdaftar.
Baca Juga: Soal Ferry Irawan Ancam Sebar Video Venna Melinda Telanjang, Pihak Keluarga Ngaku Agak Kaget
"Karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh kuasa hukumnya, sehingga perkara tersebut belum bisa terdaftar."
"Jadi kalau secara elektronik E-Court itu surat kuasanya harus diupload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi."
"Ya itu tadi identitas kuasa hukumnya, surat kuasa khusus dari pihak pemohon secara jelas," ujar Taslimah.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Mantap Pisah dari Venna Melinda, Ferry Irawan Siap Adu Bukti dengan Istri di Pengadilan