GridPop.ID - Ferry Irawan tampaknya mulai ambil sikap soal rumah tangganya dengan Venna Melinda.
Seperti yang diketahui rumah tangga Ferry Irawan dan Venna Melinda berada di ujung tanduk perceraian.
Setelah sempat melakukan segala upaya untuk berdamai, Ferry Irawan akhirnya menyerah.
Ia kini balik menggugat cerai istrinya terlebih dahulu.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga membenarkan hal tersebut.
Diakui Sunan, kliennya telah menggugat cerai Venna Melinda di Pengadilan Negeri Agama Jakarta Selatan.
Menariknya, Sunan Kalijaga mengaku membawa bukti kuat bahwa Ferry memberi nafkah hingga puluhan juta rupiah pada Venna.
Bukti ini dibawa untuk mematahkan tuduhan Venna yang menyebut Ferry Irawan tak menafkahinya.
"Saya pun pribadi sudah mengantongi bukti di mana Mas Ferry memberikan nafkah lho, jumlahnya juga tidak kecil," tegas Sunan Kalijaga, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (9/2/2023) via BanjarmasinPost.co.id.
Lebih lanjut, Sunan meminta Venna untuk jujur dan mengatakan yang sebenarnya.
"Karena ini sudah terlanjur dari awal disorot maka saya berharap segala sesuatunya transparan dan tidak ada yang ditutup tutupi," pinta Sunan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatanm Taslimah mengatakan persidangan cerai bisa tetap dilanjutkan meski Ferry Irawan sedang ditahan.
Pelapor harus hadir ke lokasi persidangan entah itu datang secara langsung atau diwakilkan pengacara.
"Kalau mengenai persidangan itu semua diwajibkan hadir di persidangan baik itu dia ada (bebas) maupun ada di tahanan."
"Kan itu ada prosedurnya, jadi kalau seandainya dia berada di sana akan dipanggil oleh PA untuk hadir di persidangan melalui di mana dia ditahan."
"Kalau misalnya dia tidak bisa hadir, pihak pemohon itu dapat memberikan surat kuasa istimewa," ungkap Taslimah dilansir dari Grid.ID.
Taslimah mengatakan bahwa meski terlapor sudah mendaftar via e-court, namun laporan tersebut belum terdaftar karena adanya beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh pihak kuasa hukum Ferry Irawan yakni Sunan Kalijaga.
Dengan demikian, pendaftaran yang dilakukan tim kuasa hukum melalui e-court belum resmi terdaftar.
Baca Juga: Soal Ferry Irawan Ancam Sebar Video Venna Melinda Telanjang, Pihak Keluarga Ngaku Agak Kaget
"Karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh kuasa hukumnya, sehingga perkara tersebut belum bisa terdaftar."
"Jadi kalau secara elektronik E-Court itu surat kuasanya harus diupload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi."
"Ya itu tadi identitas kuasa hukumnya, surat kuasa khusus dari pihak pemohon secara jelas," ujar Taslimah.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Mantap Pisah dari Venna Melinda, Ferry Irawan Siap Adu Bukti dengan Istri di Pengadilan