Find Us On Social Media :

Cinta Segi Empat Berakhir Tragis, Istri Minta Suami Sah Habisi Selingkuhannya, Terungkap Alasan di Balik Pembunuhan

By Luvy Octaviani, Jumat, 10 Februari 2023 | 20:43 WIB

Ilustrasi pembunuhan

GridPop.ID - Perselingkuhan menjadi salah satu hal fatal yang bisa menghancurkan rumah tangga.

Dilansir dari laman kompas.com, Psikolog Klinis Personal Growth Stefany Valentia menuturkan ada banyak faktor mengapa seseorang berselingkuh.

Biasanya, menurut dia, selingkuh bukan hanya didasari satu faktor tunggal.

"Biasanya bukan karena satu faktor tunggal, tapi merupakan akumulasi atau kombinasi dari berbagai hal," ujar Stefany, saat dihubungi kompas.com, Rabu (21/9/2022).

Ia melanjutkan, salah satu penyebab orang berselingkuh adalah ada ketidakpuasan dalam hubungan dengan pasangan.

Kemudian, komunikasi yang tidak berjalan baik di antara pasangan turut membuat permasalahan atau ketidakpuasan dalam hubungan menjadi tidak terselesaikan.

"Sehingga memilih untuk mencari kepuasan dari relasi dengan orang lain," kata dia.

Baru-baru ini, kisah perselingkuhan ini menjadi sorotan.

Pasalnya seorang istri meminta suami sahnya menghabisi selingkuhannya.

Baca Juga: Akui Mirip Ibu-ibu, Ariel NOAH Doyan Belanja Online Barang-barang Ini sampai Kalap

Istri dan suami di Karawang dengan sengaja merencanakan pembunuhan.

Berawal dari terungkapnya kasus pembunuhan pria Slamet yang jasadnya dibuang di Saluran Irigasi Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Minggu (29/1/2023).

Dilansir dari laman tribunjatim.com, korban diketahui adalah Slamet Haryadi (48) warga Kampung Jati RT 002 RW 005, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Slamet diketahui merupakan karyawan swasta.

Akhirnya terungkap bahwa Slamet merupakan selingkuhan yang dihabisi nyawanya oleh selingkuhan wanitanya.

Istri yang telah bersuami itu melakukan pembunuhan karena kesal dengan selingkuhannya.

Ia kesal sebab selingkuhannya itu malahan selingkuh dengan wanita lainnya lagi.

Terlibat cinta segi empat, suami ikut emosi melihat Slamet yang telah menghancurkan rumah tangganya.

Kini akhirnya suami dan istri tersebut akhirnya tertangkap.

Baca Juga: Diam-diam Simpan Uang Hasil Kerja Nunung, Ternyata Iyan Sambiran Gunakan untuk Hal Ini

Dari penyelidikan polisi diketahui pelakunya adalah pasangan suami istri (pasutri) yakni S alias Masto (41) dan DSU (38).

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, kasus itu terungkap berkat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi penemuan jasad pria tersebut.

Ada dua rekaman CCTV yang merekam ketika kendaraan yang ditumpangi kedua pelaku membuang korban.

"Ada beberapa titik CCTV (diamankan) yang mengarah kepada kendaraan yang digunakan pelaku sehingga teridentifikasi kendaraannya,” kata Arief, pada Rabu (8/2/2023).

Dua rekaman CCTV itu merekam saat Gerbang Tol (GT) Dawuan Jalan Tol Jakarta Cikampek dan juga dari rumah warga yang menyorot di akses jalan menuju lokasi pembuangan korban.

"Kemudian diperkuat setelah kami berhasil mengidentifikasi identitas korban dan mendatangi keluarga korban," jelas dia.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, motif pembunuhan korban karena cinta segi empat.

Pasalnya, aksi pembunuhan itu dilakukan karena pelaku yakni DSU sang istri kesal dan sakit hati korban Slamet Haryadi yang merupakan selingkuhannya ternyata memiliki wanita lain.

"Motifnya cinta segi empat, karena pelaku DSU yang sudah punya suami kesal karena pacarnya itu punya wanita lain," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Rabu (8/2/2023).

Selanjutnya pelaku DSU, menceritakan kepada suaminya Masto yang sebetulnya ini sudah pisah ranjang dan merencanakan untuk melakukan pembunuhan.

Masno yang juga merasa rasa sakit hati karena korban ini menjadi hambatan hubungan dengan istrinya.

Baca Juga: Frustasi Jadi Jomblo Akut, Pria Ini Masturbasi di Tempat Umum dengan Incar Wanita-wanita Cantik Sebagai Targetnya

Akhirnya bersepakat untuk merencanakan pembunuhan.

"DSU memancing korban untuk datang ke rumahnya di Tangerang. Sampai disana tersangka S yang sudah ada di dalam memukul korban dengan batu beberapakali ketika korban lengah," jelas dia.

Setelah dipukul, pelaku S juga menjerat leher korban dengan tali. Akan tetapi, kondisi korban masih hidup atau belum meninggal.

Seketika itu, kedua pelaku membawanya menggunakan kendaraan korban Datsun Go nomor polisi B 1500 KYS untuk membuang korban.

"Korban dibawa masih dalam kegiataan hidup sebenarnya. Saat di Karawang pelaku kembali menjerat leher korban untuk memastikan tak bernyawa baru dibuang di pinggir saluran irigasi di Dawuan tersebut," ungkapnya.

Wirdhanto melanjutkan, kedua tersangka langsung kabur menuju ke kampung halamannya ke daerah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Akan tetapi, saat dalam perjalanan menuju ke sana. Keduanya berhasil diringkus aparat gabungan Polsek Cikampek dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang di wilayah Sragen, Jawa Tengah pada 5 Februari 2023.

"Saat mengarah ke Sragen, Jawa Tengah pada saat sedang santap malam keduanya berhasil kami amankan," ungkapnya.

Dikatakannya, Wirdhanto, awalnya pihaknya kepolisian mendapatkan laporan penemuan jenazah pria di pinggir saluran Irigasi di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek pada Minggu (29/1/2023).

Dari olah tempat kejadian (TKP), ditemukan sejumlah luka pada bagian kepala dan ada jeratan di leher jasad tersebut.

"Lalu, kami bentuk tim bersama Polsek dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang hingga akhirnya terungkap identitas jasad ini SH (48)," kata Wirdhanto.

Dia menerangkan, korban SH merupakan warga Kecamatan Serpong, Tanggerang Selatan.

Pihaknya langsung mendatangi kediaman korban dan bertemu keluarga korban untuk memastikan kebenaran identitas korban. Akhirnya dipastikan benar identitas tersebut.

Kemudian, karena ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga CCTV hingga akhirnya bisa diungkap dan ditangkap para pelakunya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan junto Pasal 338 KUHPidana tentang melakukan kekerasan hingga hilangnya nyawa. Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Meradang si Ayang Tiba-tiba Menghilang Usai 5 Minggu Jalin Hubungan, Pria Sebar Video Nakal Pacarnya