GridPop.ID - Sosok pedangdut ini sempat membuat heboh publik beberapa tahun lalu.
Pedangdut ini bahkan 2 kali berurusan dengan polisi dengan kasus berbeda.
Nasib pedangdut ini setelah bebas pun berubah drastis.
Ya, pedangdut ini adalah Xena Xeni.
Dilansir dari laman sajiansedap.com, Xena Xeni sempat menghebohkan publik beberapa waktu lau.
Hal ini karena Ia harus mendekam dipenjara selama 3 bulan usai divonis PN Sukoharjo, Rabu (18/9/2019) lalu.
Cewek asal Yogjakarta itu ditahan lantaran tidur denga suami orang.
Pengacara Xenia dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya.
Namun Xena menurut Thimas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.
Digrebek Selingkuh
Artis dangdut asal Yogyakarta ini kembali berurusan dengan hukum pada tahun 2020.
Di tahun 2018 lalu, Xena pernah digrebek pihak Kepolisian Kulonprogo, Yogyakarta lantaran membawa pil psikotropika di dalam tasnya.
Akibatnya, dia harus mendekan kedalam jeruji besi selama tujuh bulan, dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta.
Tahun 2020, penyanyi yang identik dengan jargon ximplah-ximplah itu kembali harus berurusan dengan hukum, dengan kasus yang berbeda.
Xena tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang pria berinisal N, di sebuah kamar hotel di Kawasan Solo Baru, Sukoharjo pada Januari 2019 lalu.
Penyanyi bernama asli Xena Al Kautsar itu digrebek oleh mantan istri N, berisial F dan dilaporkan dengan dugaan perzinahan.
Baca Juga: Ibadah Puasa Ramadhan 2023 Bikin Awet Muda, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Pengacara Xena dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma menyebut kliennya mengatakan saat itu Xena dan N hanya istirahat di hotel.
"Klien kami waktu itu ada job di Solo, karena hari telah larut malam mereka memutuskan istirahat di sebuah hotel di Solo Baru,"
"Dan terjadi penggerebekan," katanya saat ditemui usai persidangan Xena di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (24/7/2019) lalu.
Saat itu, F melakukan penggerebakan dengan di dampingi unit PPA Polres Sukoharjo, dan mendapati Xena dengan N di dalam kamar hotel.
F menduga Xena merusak hubungan rumah tangganya dengan suaminya.
"Rumah tangga N dan F sudah rusak duluan selama 1,5 tahun sebelum klien kami hadir," lanjut Thomas.
Xena dilaporkan dengan dugaan melanggar KUHP Pasal 285 tentang perzinahan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap klien kami, karena ancaman di bawah lima tahun,"ucapnya.
Cara Cari Sesuap Nasi
Dilansir dari TribunMakassar, akun Instagram @dik.xena.xenita, Xena mengunggah sejumlah foto yang nampaknya terkait dengan kasus yang sedang ia alami.
Pada Rabu (24/7/2019) Xena mengunggah foto saat dirinya tetap mencari sesuap nasi dengan cara bernyanyi.
Ia menuliskan keterangan foto berbahasa Jawa.
"Percoyo wae, Gusti mboten nate sare (Percaya saja, Tuhan tidak pernah tidur)," tulis Xena di keterangan fotonya.
Dilihat di Insta Storiesnya, Xena mengunggah tulisan soal kasus yang dihadapinya.
Ia enggan memberikan respons terkait kasusnya itu..
"Kalau netizen sayang aku, gak usah tanya tanya atau komen yang berbau 'itu' ya. Kasian nanti aku drop terus zedeeh," tulis Xena.
Sebaga tambahan dari pantauan GridPop.ID dari laman media sosial @dik.xena.xenita kini dirinya juga menjadi BA klinik kecantikan selain menjadi penyanyi.
Xena menjadi brand Ambassador dari @inusaclinic_official.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Top Up Saldo OVO Lewat ATM hingga M-Banking, Mudah Banget Begini Caranya