Find Us On Social Media :

Mr P Tak Bisa Berdiri saat Bercinta, Suami Jengkel dan Tendang Kemaluan Istri hingga Robek

By Ekawati Tyas, Minggu, 12 Februari 2023 | 08:32 WIB

Ilustrasi vagina.

GridPop.ID - Entah apa yang ada di pikiran suami satu ini sampai tega menendang kemaluan istri hingga robek.

Mengutip Tribun Medan, pelaku adalah suami berinisial SM yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Polres Tanjungbalai.

Sedangkan korban adalah Erna Sari yang tak lain adalah istri pelaku.

Erna melaporkan suaminya atas kasus KDRT.

Menurut cerita Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo, kasus KDRT ini bermula saat pelaku meminta berhubungan badan dengan istrinya.

Akan tetapi, istri pelaku menolaknya.

"Pelaku kemudian kesal karena sering ditolak oleh istrinya," kata Eri, Selasa (8/2/2023).

Meski ditolak, tapi kala itu belum sempat terjadi kekerasan fisik.

Puncaknya terjadi pada Senin (16/1/2023).

Kala itu pelaku lagi-lagi meminta korban melayani hubungan suami istri.

Berbeda dengan sebelumnya, hari itu korban memenuhi permintaan sang suami.

Baca Juga: Mantap Pisah Usai 10 Bulan Menikah, Ferry Irawan Resmi Gugat Cerai Venna Melinda di Tengah Ramainya Kasus KDRT

Akan tetapi, justru pelaku tidak bisa ejakulasi hingga berujung kekesalan.

"Saat korban memenuhi permintaan pelaku, pelaku justru tidak dapat ejakulasi dan kesal." ungkap Eri.

Setelah itu, pelaku menendag kemaluan korban hingga robek dan berdarah.

"Karena merasa mengalami kekerasan dalam rumah tangga, korban melaporkan pelaku ke Polres Tanjungbalai untuk diproses hukum," katanya.

Terkait adanya laporan tersebut, petugas kepolisian meringkus pelaku yang sedang berada di warung nasi di Kecamatan Teluk Nibung.

"Sekarang tersangka masih kami periksa," pungkas Eri.

Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, kasus serupa dilakukan suami berinisial SRN (42) terhadap sang istri, NH (33).

Adapun KDRT berupa pembacokan dilakukan karena cemburu buta pada, Selasa (24/1/2023).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroh mengatakan kejadian bermula saat korban NH (33) kerap mendapatkan chat dari pria lain sambil tertawa sendiri.

Pelaku yang melihat hal tersebut lantas terbakar cemburu hingga nekat membacok korban menggunakan kapak.

"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," kata Zain dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Dulu Dicekoki Obat Hormon Agar Cepat Hamil oleh Mantan Suami, Nasib Artis Cantik Ini Kini di Luar Dugaan

Zain menyebut akibat ulah pelaku, korban mengalami sejumlah luka mulai dari kepala hingga lengan.

"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujarnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba melukai dirinya sendiri menggunakan pisau dan gunting sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 KUHP," ucapnya.

GridPop.ID (*)