Insiden ini berawal saat tersangka datang ke rumah mantan mertuanya itu pada, Jumat (11/11/2022) pagi.
Tersangka meminta izin menjemput korban dan mengajaknya menginap lantaran kangen.
Korban baru dikembalikan ke rumah neneknya pada Senin (14/11/2022) pagi.
"Ketika memandikan korban, nenek korban curiga karena alat kelamin korban terlihat memar," kata Wido.
Meski begitu, nenek korban membiarkan luka tersebut.
Tapi setelah beberapa hari justru luka itu tak juga sembuh.
Alhasil, korban dibawa ke bidan desa setempat.
Setelah dirujuk ke puskesmas baru diketahui luka itu akibat perbuatan tak pantas tersangka.
Korban mengaku selama menginap di rumah ayahnya itu, tersangka melakukan kekerasan seksual menggunakan jari dengan alasan membantu korban cebok usai BAB.
Wido mengatakan tersangka masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 20 tahun penjara," kata Wido.