GridPop.ID - Bejat adalah satu kata yang tepat menggambarkan sosok ayah satu ini.
Bagaimana tidak, seorang ayah tega melakukan pelecehan seksual terhadap sang anak kandung.
Adapun motif tindakan asusila tersebut yakni si ayah mengaku kangen kemudian mengajak korban menginap.
Melansir Kompas.com, akibat perbuatan bejat pelaku berinisial JM (34), alat kelamin korban yang masih di bawah umur itu mengalami luka.
Pelaku telah diringkus pihak berwajib.
JM ditangkap di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan pada Jumat (3/2/2023).
Hal tersebut diungkap Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifya Zaen.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas pencabulan anak di bawah umur," kata Wido melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/2/2023).
Korban, ujar Wido adalah anak kandung pelaku yang berinisial Y (6).
Dikatakan bahwa korban tidak tinggal bersama tersangka lantaran orang tuanya itu sudah bercerai.
Korban tinggal bersama sang nenek, sedangkan sang ibu bekerja di Bogor.
Insiden ini berawal saat tersangka datang ke rumah mantan mertuanya itu pada, Jumat (11/11/2022) pagi.
Tersangka meminta izin menjemput korban dan mengajaknya menginap lantaran kangen.
Korban baru dikembalikan ke rumah neneknya pada Senin (14/11/2022) pagi.
"Ketika memandikan korban, nenek korban curiga karena alat kelamin korban terlihat memar," kata Wido.
Meski begitu, nenek korban membiarkan luka tersebut.
Tapi setelah beberapa hari justru luka itu tak juga sembuh.
Alhasil, korban dibawa ke bidan desa setempat.
Setelah dirujuk ke puskesmas baru diketahui luka itu akibat perbuatan tak pantas tersangka.
Korban mengaku selama menginap di rumah ayahnya itu, tersangka melakukan kekerasan seksual menggunakan jari dengan alasan membantu korban cebok usai BAB.
Wido mengatakan tersangka masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 20 tahun penjara," kata Wido.
Sementara itu dilansir dari Tribun Padang, insiden serupa menimpa seorang anak di Kota Padang Panjang.
Korban dijadikan pemuas nafsu bejat ayah kandung hingga melahirkan.
Kasat Reskerim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal mengatakan, pelaku berinisial NZ (51) ditangkap polisi saat berada di jalan Lubuk Mata Kucing, Kelurahan Pasar Usang, Padang Panjang.
"Pelaku ditangkap pada Kamis (2/2/2023) lalu, karena melakukan tindak pidana pencabulan, terlebih tindakan itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri," kata Istiklal, Rabu (8/2/2023).
Istiklal berujar, perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak 2019.
Menurut keterangan yang didapat polisi, pelaku telah lebih dari 20 kali melakukan persetubuhan dengan korban.
"Korban ini masih berusia 18 tahun, dan kini telah mempunyai seorang anak laki-laki hasil dari persetubuhan yang dilakukan ayahnya itu," kata Istiklal.
Istiklal mengatakan, motif dari pelaku melakukan pencabulan kepada anaknya itu, didasari tidak kuat mengontrol hawa nafsu akibat sering menonton film porno.
"Korban juga takut karena sering dimarahi oleh pelaku, sebab dari keterangan yang didapat, pelaku ini tempramental juga," terang Istiklal.
"Sejak 2019 pelaku telah menyetubuhi korban, bahkan lebih dari dua puluh kali. Dan yang terakhir kalinya, pada 1 Februari 2023 kemarin," kata Istiklal.
Saat ini pelaku telah ditangkap, kata Istiklal, ancaman hukuman atas perbuatannya itu dikenai 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan 3, Pasal 82 Ayat 1 dan 2 jo 76 e UURI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak," pungkas Istiklal.
Baca Juga: Girang Ditawari Kerja Oleh Teman Facebook, Gadis 16 Tahun Malah Masuk Perangkap Pria Mesum
GridPop.ID (*)