GridPop.ID - Siswi disetubuhi kepala sekolah di ruang kantornya.Kepala sekolah melakukan persetubuhan itu dilakukan pelaku saat korban sedang singgah di sekolahnya karena hujan dan motornya mogok.Hujan dan motor mogok inilah awal mula siswi disetubuhi kepala sekolah.Dilansir artikel Kompas.com, peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.Saat itu, pelaku berkirim pesan kepada korban untuk diajak bertemu di sekolahnya. Namun, korban menolak lantaran hendak ke rumah neneknya di Bila. Saat korban menuju rumah neneknya, kondisi di tengah perjalanan sedang turun hujan dan motornya mogok. Kemudian korban singgah di sekolahnya dan bertemu pelaku yang saat itu sudah ada di sekolah.Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengatakan, terduga pelaku mengajak ke dalam ruangan kantornya dengan menarik tangan korban. “Dia mengajak korban bertemu di sekolahnya. Namun korban mengatakan tidak mau dengan alasan mau ke rumah neneknya yang ada di Bila. Namun saat perjalanan menuju rumah neneknya, saat itu sedang turun hujan dan motor yang digunakan korban mogok. Kemudian korban singgah di sekolahnya dan bertemu pelaku yang saat itu sudah ada di sekolah,” kata Juara Silalahi, saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023). Lanjut Juara, saat bertemu di sekolah, terduga pelaku mengajak ke dalam ruangan kantornya dengan menarik tangan korban.
Baca Juga: Tega Setubuhi Wanita Saat Sedang Haid hingga Membunuhnya, Jejak Sperma Jadi Bukti Kebejatan Pelaku
Lalu korban dibawa ke tempat tidur. “Di situlah terduga pelaku memeluk dan menggauli korban,” ucap Juara.Kemudian pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 22.00 Wita, korban diinterogasi oleh keluarganya. Korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya. “Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkannya ke Polsek Bonggakaradeng. Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Buser Sat Reskrim mengamankan pelaku," ujar Juara.MS diamankan pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 10.00 Wita, di Maruang Lembang Rano, Kecamatan Rano, Tana Toraja. MS ditangkap polisi dengan dasar laporan LP/B/22/II/2023/2023/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan.Dalam kasus tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Korban juga telah melakukan visum. “Pelaku sudah kami amankan," ungkapnya. Atas perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Juara.Sementara dalam kisah yang lain, dilansir artikel Tribun Medan, guru cabul nekat setubuhi siswi SMP di Kota Tanjungbalai.Fakta bahwa guru cabul ini seorang duda dibeber oleh Emaliana Fransisca, penasihat hukum keluarga korban.Menurut Fransisca, Arinaldy adalah warga asli asal Kabupaten Langkat.Pelaku kemudian pindah ke Kota Tanjungbalai dan menjadi guru Madrasah.
Setelah jadi guru Madrasah di tempat korban belajar, pelaku malah menyetubuhi korban.Modusnya, mengajak korban pacaran.Karena korban ini masih sangat lugu, korban mau saja diajak pelaku berbuat tidak senonoh."Terungkapnya dari pesan WhatsApp yang dibaca orangtua korban. Saat itu ada pesan korban meminta ditemani untuk beli test pack karena telat datang bulan," kata Fransisca, Kamis (10/11/2022).Mengetahui pesan tersebut, orangtua korban lantas menginterogasi anaknya.Bak disambar petir, orangtua korban kaget anaknya sudah dicabuli pelaku.Kesal dengan ulah guru Madrasah ini, orangtua korban kemudian melapor ke Polres Tanjungbalai.Begitu polisi menerima laporan, pelaku pun langsung ditangkap. "Keluarga sangat kecewa, karena niatnya masukan ke sekolah agama, kok, malah masa depan anaknya ini hancur," kata Fransisca.Soal rumor bahwa korban hamil akibat ulah pelaku, Fransisca tidak menjawabnya tegas.Korban hanya minta ditemani untuk beli test pack saja karena telat datang bulan. "Keluarga masih berharap dia dihukum seadil-adilnya. Seperti yang tertuang pada Pasal 82 dimana pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun ditambah 1/3 karena dia tenaga pendidik. Kalau kebiri keluarga belum ada mengarah kesana," pungkasnya.
GridPop.ID (*)