Find Us On Social Media :

Buah dari Kejujuran Bharada E Kasus Ini Terang Benderang, Mahfud MD Berharap Vonis Terhadap Richard Lebih Ringan

By Lina Sofia, Selasa, 14 Februari 2023 | 12:02 WIB

Mahfud MD berharap vonis hukuman Bharada E diturunkan karena alasan ini

"Sehingga saya berpikir kalau merubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup. Akan menjadi seperti dark. Kasus yang gelap," ungkapnya.Karena hal itu, Mahfud berharap Eliezer mendapat keadilan.Meski demikian, lanjutnya, Eliezer tetap harus dihukum karena dia juga merupakan pelaku."Tentu menurut saya sih dihukum juga, karena dia pelaku kan. Tetapi tanpa dia tak akan berubah kasus ini," ucap Mahfud.Sebagai informasi dilansir artikel Kompas.com, terdakwa Bharada E dinilai masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri jika majelis hakim pada PN Jakarta Selatan tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahunpenjara dalam perkara itu."Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, dalam program Kompas Petang di Kompas TV, seperti dikutip pada Minggu (12/2/2023).Menurut Reza yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun penjara maka karier Richard di Polri kemungkinan masih bisa diselamatkan.Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH)."Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu," kata Reza.Brotoseno sebelumnya adalah penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia sempat berdinas di KPK tetapi kemudian dikembalikan karena diduga mempunyai hubungan dengan Angelina Sondakh yang merupakan mantan narapidana kasus suap Wisma Atlet.Saat kembali berdinas di Bareskrim itulah Brotoseno terlibat kasus korupsi saat menyidik dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Dalam perkara itu dia divonis 5 tahun penjara.

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Pasrah Lepaskan Dirinya, Begini Reaksi Lingling Tunangan Richard, Tegaskan Hal Ini!