GridPop.ID - Saat ini banyak masyarakat yang sedang tergiur dengan jasa pinjaman online (pinjol).
Namun, kamu perlu hati-hati saat memilih penyedia jasa pinjaman online (pinjol), karena ada banyak pinjol ilegal yang menelan banyak korban.
Agar tidak jadi korban, sebaiknya kamu simak daftar pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK berikut ini.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer yang berizin dan terdaftar per Februari 2023.
Daftar pinjol yang dirilis OJK memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing menyampaikan bahwa pihaknya selalu berupaya mencegah jatuhnya korban dari pinol maupun investasi ilegal.
Caranya dengan menelusuri informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
"SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya.
Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam, dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Senin (6/2/2023).
Berikut update daftar pinjaman online berizin dan terdaftar OJK per Februari 2023:
Daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK
Baca Juga: Jangan Sampai Terlena! Berikut Ini Ciri-ciri Joki Pinjol atau Gestun Palsu yang Rugikan Masyarakat