Dedik diduga berbuat asusila terhadap karyawatinya dalam perjalanan pulang usai mengantar pesanan makanan.Korban adalah karyawan Dedik yang memiliki usaha kuliner di wilayah Kota Probolinggo.Saat itu, korban dan pelaku mengantarkan pesanan makanan menggunakan mobil pelaku.Sepulang dari mengantar makanan, kata Zainullah, dalam keadaan menyetir mobil pelaku meraba payudara korban dan korban memberontak minta diturunkan di jalan.Kemudian, korban turun paksa dari dalam mobil, dan berlari hingga ditolong tukang becak pulang ke rumahnya. Tak lama kemudian, korban bersama orangtuanya melapor ke Mapolres Probolinggo Kota."Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Ancamannya sembilan tahun penjara," terang Zainullah.
GridPop.ID (*)