GridPop.ID - Kuat Maruf terbukti terlibat dan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Imbas perbuatannya tersebut, Kuat Maruf divonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai Kuat Maruf tidak menunjukkan sopan santun selama sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Penilaian ini menjadi salah satu hal yang memberatkan vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu.
"Terdakwa tidak sopan di persidangan," kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023) dilansir dari Kompas.com.
Hal memberatkan lainnya, Kuat dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.
Hakim juga menilai Kuat tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu perkara ini.
"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan," ujar hakim.
Selanjutnya, Kuat terlihat meninggalkan ruang sidang dengan memberikan gestur sedekap ke arah pengunjung sidang.