Find Us On Social Media :

Toilet Masjid Jadi Saksinya, Ayah Tega Lakukan Perbuatan Asusila Pada Anak Kandung, Ancamannya Bikin Murka

By Ekawati Tyas, Kamis, 16 Februari 2023 | 06:32 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan.

Lebih lanjut, ternyata pelaku juga meminta korban tak menceritakan insiden ini kepada siapa pun.

"Korban diancam untuk tutup mulut, tapi akhirnya warga menggerebek mereka sehingga kelakuan keji pelaku terbongkar," kata Dedy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo) 76 D, 82, 76 E Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, ditambah satu per tiga masa hukuman karena statusnya sebagai orang tua kandung dari korban," kata Dedy.

Sementara itu dilansir dari Tribun Padang, kasus serupa yang juga terjadi di Kota Padang menimpa anak perempuan hingga hamil dan melahirkan.

Kasat Reskerim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal mengatakan, pelaku berinisial NZ (51) ditangkap polisi saat berada di jalan Lubuk Mata Kucing, Kelurahan Pasar Usang, Padang Panjang.

"Pelaku ditangkap pada Kamis (2/2/2023) lalu, karena melakukan tindak pidana pencabulan, terlebih tindakan itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri," kata Istiklal, Rabu (8/2/2023).

Aksi bejat pelaku, ujar Istiklal sudah terjadi sejak 2019.

Bahkan, kata Istiklal, menurut keterangan yang didapat polisi, pelaku telah lebih dari 20 kali melakukan persetubuhan dengan korban.

"Korban ini masih berusia 18 tahun, dan kini telah mempunyai seorang anak laki-laki hasil dari persetubuhan yang dilakukan ayahnya itu," kata Istiklal.

Istiklal mengatakan, motif dari pelaku melakukan pencabulan kepada anaknya itu, didasari tidak kuat mengontrol hawa nafsu akibat sering menonton film porno.

Baca Juga: Kelakuannya Bak Iblis! 7 Remaja di Palembang Perkosa Siswi SMA di Rumah Kosong, 2 Pelaku Berusia 12 Tahun